300 Kg lebih Peredaran Narkoba Berhasil Digagalkan Bea Cukai Jakarta Sepanjang 2024
19 Desember 2024 | 14:40 WIB

GRAHANUSANTARA.COM - Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi, mengungkapkan bahwa Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta berhasil menggagalkan peredaran narkoba sebanyak 372 kg sepanjang 2024.
Dari 372 kg yang digagalkan itu terdiri dari berbagai jenis narkoba. Mulai dari ganja, ekstasi, sabu-sabu hingga bahan kimia untuk memproduksi narkoba.
"Penindakan terhadap narkotika dengan total barang bukti mencapai 372 kg, dengan 69 kg berasal dari barang impor, sementara sisanya sebanyak 302 kg merupakan barang yang berasal dari dalam negeri. Adapun empat komoditas utama narkotika berupa ganja, ekstasi, sabu-sabu, dan prekursor," kata Rusman dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (19/12/2024).
Sinergitas bersama institusi terkait yakni TNI dan Polri, serta penegak hukum lainnya, dikatakan Rusman menjadi bekal kuat keberhasilan dalam mengungkapkan dan menindak peredaran narkoba tersebut.
Rusman juga menyebut dari hasil penindakan ini berhasil menyelamatkan 309.437 dari bahaya penggunaan narkoba.
"Penindakan narkotika hasil sinergi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) sebagai wujud nyata sinergitas di antara institusi penegak hukum. Hasil penindakan tersebut berhasil menyelamatkan 390.437 jiwa dari penyalahgunaan narkotika," sebutnya.
Selain terhadap peredaran narkoba, Rusman menjelaskan telah melakukan penindakan di bidang kepabeanan maupun cukai. Tindakan ini pun berhasil mencegah potensi total kerugian negara yang mencapai Rp 433,8 miliar.
Dia menjelaskan untuk bidang kepabeanan, ada lima komoditi utama yang paling banyak ditemukan barang ilegal yakni tekstil dan produk tekstil aksesoris, obat-obatan, kosmetik, alas kaki hingga elektronik.
"Perkiraan nilai barang mencapai Rp 151.467.987.473,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 93.874.276.053,00," ujar Rusman.
Kemudian untuk bidang Cukai, Rusman menyebut telah berhasil melakukan penindakan terhadap peredaran rokok maupun miras ilegal. Untuk rokok, ada sebanyak 44.211.008 batang yang berhasil disitu. Sementara untuk miras sebanyak 66.540,29 liter. Nilai total dari rokok dan miras ilegal ini ditaksir mencapai Rp 139,7 miliar.
"Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 340.853.718.855.00," terang Rusman.
Dia mengungkapkan untuk penindakan di bidang Cukai, sudah ditetapkan sebanyak 10 tersangka. Dia menekankan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap potensi-potensi tindakan kriminal di bidang kepabeanan dan cukai.
"Tindak lanjut terhadap proses tindak pidana di bidang cukai saat ini telah dilakukan penyidikan dengan menetapkan 10 tersangka serta pengenaan denda senilai Rp5.337.381.000,00," ungkap Rusman.
"Dalam menjalankan fungsi sebagai community protector, bea cukai akan terus berperan aktif dan konsisten melakukan pengawasan yang diwujudkan dengan sejumlah kegiatan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai terhadap peredaran barang-barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat," imbuhnya..
Khusus barang ilegal berupa rokok dan miras di bidang Cukai, langsung dilakukan pemusnahan. Ada sebanyak 44 juta batang rokok dan 66 ribu liter miras ilegal yang dimusnahkan.
Kegiatan pemusnahan ini dilakukan di Halaman Kanwil Ditjen Bea Cukai Jakarta, Jalan Merpati, Gunung Sahari Utara, Jakarta Pusat pada Kamis (19/12/2024). Proses pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi.
"Kanwil Bea Cukai Jakarta mengambil peran dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI pada desk pencegahan dan pemberantasan penyelundupan sesuai tugas pokok dan fungsi Ditjen Bea Cukai. Serta sinergi bersama institusi lain di antaranya Polri, Kejaksaan, TNI, Pemprov dan Kementerian Lembaga terkait," pungkas Rusman.