Lagi-lagi Dugaan Korupsi DJKA, KPK Periksa 3 ASN Kemenhub
18 Desember 2024 | 12:50 WIB

GRAHANUSANTARA.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), atas nama Zulfan Yafi, I Made Adi Widyatyana, dan Trijanto Brodjo, diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ihwal korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Pemeriksaan yang dilakukan pada 16 Desember 2024 itu, menjadikan 3 ASN yang diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan paket pekerjaan 6 Perbaikan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera tahun anggaran 2022.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Selasa, (17/12/2024).
Penyidik KPK fokus mendalami pengaturan lelang oleh kelompok kerja (pokja) dalam pemeriksaan 3 ASN tersebut. Penerimaan-penerimaan upah oleh anggota pokja, dan melakukan penyitaan atas bukti pengembalian uang ke kas negara.
Hal tersebut kembali mencoreng nama DJKA Kemenhub. Karena sebelumnya, KPK juga telah menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap proyek jalur kereta api pada DJKA. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, peran ketiga tersangka itu sebagai pihak yang mengatur perusahaan pemenang untuk menggarap proyek.
Ketiganya yakni Ketua Pokja Pengadaan Budi Prasetyo (BP), ia mengurus pemilihan penyedia barang atas jasa dalam paket pekerjaan pembangunan Jalur Ganda KA Elevated antara Solo Balapan-Kadipiro pada 2022 sampai 2024. Dia juga mengurusi sejumlah proyek di BTP Kelas 1 Semarang.
Lalu Sekretaris Pokja Pengadaan, Hardho (H), yang menguruspaket peningkatan jalur kereta api di wilayah Lampegan-Cianjur pada 2022 sampai 2023. Terkahir anggota Pokja Pengadaan Edi Purnomo (EP), yang mengurusi pekerjaan perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatra pada 2022.
Asep mengatakan bahwa para tersangka korupsi DJKA Kemenhub ini berperan memainkan lelang dengan cara membocorkan harga perkiraan sendiri (HPS) dari tiap paket, agar perusahaan yang telah ditunjuk dapat melakukan penawaran yang lebih rendah agar terpilih.
"Atas perbuatan pengaturan lelang, pokja mendapatkan fee," ungkap Asep.