Malam Natal Tidak Termasuk Libur Menurut SKB 3 Menteri, Ini Rekomendasi Cuti Natal
22 Desember 2024 | 18:04 WIB

GRAHANUSANTARA.COM - Perayaan malam Natal jatuh pada tanggal 24 Desember, sehari sebelum hitungan libur nasional Natal yakni 25 Desember. Lantas apakah 24 Desember termasuk hari libur?
Berdasarkan ketetapan dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, terdapat informasi tanggal merah yang telah ditetapkan sebagai hari libur nasional dan cuti bersama.
Berdasarkan SKB 3 Menteri, 24 Desember meruapakan tanggal perayaan Malam Natal yang tepatnya jatuh pada hari Selasa, tidak ditetapkan sebagai tanggal merah baik untuk hari libur nasional maupun cuti bersama.
Adapun tanggal merah yang berkaitan dengan perayaan Natal tahun ini adalah jatuh pada Rabu, 25 Desember 2024 sebagai hari libur nasional Natal, dan Kamis, 26 Desember 2024 sebagai cuti bersama Natal.
Kendati demikian bagi karyawan yang masih punya jatah cuti tahunan, disarankan agar mengambil cuti sejak tanggal 24 Desember. Selain itu juga ada tanggal-tanggal lain yang cocok sebagai rekomendasi cuti untuk memperpanjang durasi libur Natal tahun ini.
Berikut ini daftar tanggal rekomendasi cutinya:
• Rekomendasi Cuti Natal: Senin, 23 Desember 2024
• Rekomendasi Cuti Natal: Selasa, 24 Desember 2024
• Hari Libur Nasional Natal: Rabu, 25 Desember 2024
• Cuti Bersama Natal: Kamis, 26 Desember 2024
• Rekomendasi Cuti Natal: Jumat, 27 Desember 2024
• Libur Akhir Pekan: Sabtu, 28 Desember 2024
• Libur Akhir Pekan: Minggu, 29 Desember 2024