Otak Lab Narkoba Internasional di Bali Ditangkap Setelah 7 Bulan Buron
22 Desember 2024 | 22:00 WIB

GRAHANUSANTARA.COM - Penggerebekan dilakukan di sebuah vila di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung yang diduga sebagai pabrik pembuatan narkoba, oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Kamis (2/5/2025).
Dalam penggerebekan Bareskrim Polri berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Terdiri dari dua pria kembar warga Ukraina Ivan Volovod atau IV dan Mikhayla Volovod dan seorang warga Rusia bernama Konstantin Krutz ditangkap.
Namun dalang dari pabrik narkoba tersebut yakni Roman Nazarenco baru berhasil ditangkap hari ini, Minggu (22/12/2024) di Bangkok Thailand, oleh Bareskrim Polri, setelah total 7 bulan Roman menjadi buron sejak penggerebekan awal Mei lalu.
Dikatakan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Roman merupakan inisiator pembuatan basement pada vila untuk dijadikan tempat produksi narkoba. Ia juga mengatakan Roman merupakan otak pengendali laboratorium narkoba itu.
"Dia yang mengendalikan cara pembuatan dari mulai dia bikin laboratorium sampai dia juga yang mesan barang," kata Mukti saat jumpa pers, Minggu (22/12/2024).
"Dia juga yang membuat basement ya, karena vila kan beda tuh, waktu di Bali ada vila yang tanpa basement tapi dia ada basement di dalam sendiri, underground. Itulah mereka yang merancang," tambahnya.
Modus operandi yang digunakan sindikat ini yakni membuat clandestine lab narkoba di tengah-tengah keramaian pemukiman penduduk sebagai kamuflase untuk menyamarkan kegiatan terselubung para tersangka.
Jaringan ini mendirikan laboratorium narkoba rahasia di basement vila tersebut. Di sana, ketiga WNA tersebut membuat dua clandestine lab sekaligus dalam vila tersebut. Ini juga menjadi yang pertama kalinya terjadi di Indonesia.
Selama ini, clandestine lab narkoba berdiri sendiri. Tapi di vila ini, tiga WNA tersebut membuat laboratorium hidroponik dan juga kimiawi sekaligus dalam satu tempat.
Di salah satu ruangan, terdapat clandestine lab memphedrone, bahan baku ekstasi. Sementara ruangan lainnya, jaringan narkoba ini memanfaatkannya untuk budidaya ganja hidroponik. Mereka juga menggunakan kripto sebagai alat transaksi. Mereka menggunakan forum darknet sebagai sarana promosi dan penjualannya.
Jaringan yang menamakan diri 'Hydra Indonesia' ini menggunakan teknologi digital. Mulai dari tahapan produksi, distribusi hingga transaksi dilakukan melalui dunia nyata maupun dunia digital.
"Pasal yang dilanggar adalah pasal 114 subsider 112, subsider 127, ancaman hukuman mati, minimal 5 tahun, dengan denda Rp 10 miliar," imbuh Mukti.